Korupsi KPU Jatim, Empat Tersangka Masuk Penjara, Satu Mangkir

Setelah diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dari Kejari Surabaya, empat dari lima tersangka dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2014 akhirnya dijebloskan ke Penjara. Mereka adalah, Nanang Subandi (32)  swasta, Achmad Suhari ( PNS staf bagian program pd sekretariat KPU jatim/ bendahara), Anton yuliono (54)  PNS sekretariat KPU Propinsi Jatim / pejabat penandatangan SPM) dan Fachrudi Agustadi, perantara proyek.
   
Sebelumnya tiga dari empat orang tersebut ditahan terlebih dahulu lalu menyusul Fachrudi Agustadi yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Fachrudi Agustadi yang merupakan pihak swasta ini, berperan sebagai perantara yang mehubungkan antara rekanan-rekanan fiktif kepada KPU Jatim,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, (7/3).

Ditanya terkait satu tersangka lainnya yang belum juga ditahan, Dandeni menjelaskan, tersangka Ahmad Sumariyono (konsultan) berhalangan hadir dikarenakan sakit. Melalui pengacaranya, lanjut Dandeni, tersangka mengaku terserang penyakit hepatitis dan mengharuskan dirinya menjalani perawatan di Rumah Sakit.
   
Akankah ada penahanan terhadap tersangka Ahmad jika nantinya dinyatakan sembuh, Dandeni mengaku belum bisa menjawab hal itu. “Nantinya akan kami pastikan, apakah kondisi kesehatan tersangka sudah membaik, sehingga bisa menjalani pemeriksaan untuk kasus ini (Korupsi KPU Jatim, red),” ungkapnya.
   
Sedangkan untuk Jonathan Judianto, Pj Bupati Sidoarjo akankan juga ditetapkan sebagai tersangka, Dandeni Herdiana menegaskan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, asalkan ada dua alat bukti yang terpenuhi, siapapun bakal dijadikan tersangka. “Jika dua alat bukti terkumpul dan terkait dengan kasus ini (korupsi KPU Jatim, red), siapapun orangnya tidak peduli jabatannya apa, pasti akan kita jadikan tersangka,”pungkas Dandeni.
   
Setelah melakukan penahanan terhadap empat tersangka, adakah rencana penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rp 5,7 miliar ini, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini mengaku masih menunggu perkembangan baru dari kasus ini. "Kalau ada perkembangan baru, pasti akan kita kembangkan lagi,” tegasnya.

Selain itu, Dandeni menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang didapatnya, kerugian negara dari kasus ini lebih besar dari nilai kerugian sebelumnya. “Menurut informasi, kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 5,7 miliar,” pungkasnya.
   
Sementara Syahrul Borman selaku pengacara salah seorang tersangka mengaku, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan atas kliennya. Sebab, kilenya dalam hal ini hanya menerima dan mentransfer uang dari tersangka Anton. “Kita ikuti saja penahanan yang dilakukan Kejaksaan. Yang pasti saya minta penangguhan penahanan,” pungkasnya.
   
Kejati Jatim mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan dan distribusi logistic Pilpres dan Pileg 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, yang sebelumnya diusut Kejari Surabaya. Selain lima tersangka yang sudah ditetapkan, Kejari Surabaya sempat memanggil Jonathan Judianto sebagai saksi.
   
Seperti diketahui, perkara ini awalnya disidik Kejari Surabaya, Namun setelah menetapkan lima tersangka, perkara yang merugikan negara Rp 7 miliar ini diambil alih Kejati Jatim. Kasus ini bermula saat KPU Jatim seolah-olah mencetak DPT saat Pilpres dan Pileg 2014 pada sebuah perusahaan percetakan.
   
Kemudian KPU Jatim menstransfer uang biaya cetak ke perusahaan tersebut. Namun, uang tersebut ternyata dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum pejabat KPU Jatim. Perusahaan itu hanya dipakai namanya agar anggaran KPU Jatim bisa keluar. (Komang/Progresif)